Pandangan Islam Tentang Mekanisme Pasar

Posted by Dana On 03:11 No comments

Dalam ide mekanisme pasar, hampir semua buku teks ekonomi yang ada mengatakan bahwa ide ini merupakan pemikiran dari Adam Smith. Padahal, kalau ditelusuri dari sejarah, jauh sebelum Adam Smith lahir, Nabi Muhammad SAW sudah terlebih dahulu menganjurkan kepada umatnya untuk menggunakan mekanisme pasar dalam penyelesaian masalah-masalah ekonomi, dan menghindari sistem penetapan harga (tas’ir) oleh otoritas negara jika tidak terlalu diperlukan. Dalam ajaran Islam, otoritas negara dilarang mencampuri, memaksa orang menjual barang pada suatu tingkat harga yang tidak mereka ridhai. Nabi Muhammad SAW melarang pemerintah ikut campur dalam menetapkan harga jika masyarakat tidak melakukan penyimpangan (misal monopoli) yang mengharuskan munculnya suatu tindakan kontrol atas harga.

Islam menganjurkan penggunaan mekanisme pasar berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Anas. “Orang-orang berkata: Ya Rasulullah, harga-harga melonjak tinggi, maka tentukanlah harga bagi kami”. Nabi menjawab “Sesungguhnya Allah yang menentukan harga dan menahan rezeki kepada yang dikehendaki-Nya, serta memberikan rezeki kepada yang disukai-Nya”. Kemudian Nabi melanjutkan: “ Ada pun aku, hanya mengharap semoga ketika aku bertemu dengan Allah, tidak seorang pun dari kalian yang meminta tanggung jawabku atas kezaliman dalam masalah harta dan darah (akibat) perbuatan di dunia seperti menetapkan harga ini.

Hadist di atas menunjukkan bahwa Islam menganjurkan agar harga berbagai macam barang dan jasa harus diserahkan pada mekanisme pasar sesuai kekuatan permintaan dan penawaran. Dalam ajaran Islam, pemerintah tidak dibenarkan memihak kepada pembeli dengan mematok harga yang lebih rendah (seperti menerapkan kebijaksanaan celling price) atau memihak pada penjual dengan mematok harga yang lebih tinggi (seperti menerapkan kebijakan floor price).

Pada kondisi-kondisi khusus, pemerintah boleh menggunakan kebijakan penetapan harga. Terutama diperlukan jika kebijakan itu dipandang lebih adil. Menurut Ibnu Taimiyah dalam buku al-Hisbah: “Tas’ir ada yang zalim, itulah yang diharamkan, dan ada pula yang adil, itulah yang diperbolehkan”.

Yang jadi pertanyaan, kapan ketidakadilan terjadi di pasar? Ketidakadilan bisa terjadi jika ada praktik monopoli atau ada pihak-pihak yang mempermainkan harga, atau ada cengkraman dari pengusaha bermodal kuat terhadap pengusaha yang kecil dan lemah. Jika pasar tidak berlaku sempurna (mengalami distorsi) atau dipermainkan oleh pedagang-pedagang bermodal kuat yang hanya mengutamakan laba semata tanpa peduli terhadap kesejahteraan dan kepentingan orang lain, barulah pemerintah boleh melakukan kontrol dan menetapkan harga. Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, penetapan harga adalah sesuatu yang haram.

Sumber:
Deliarnov. 2003. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

0 komentar:

Posting Komentar